Adabdan Hukum Istri Chatting dengan Pria Lain. Hanya untuk Keperluan Penting. Jika chatting tidak untuk keperluan yang penting, maka segeralah dihentikan, karena termasuk ke dalam perbuatan sia sia. Durasi tidak lama. Hal yang perlu diperhatikan lainnya adalah masalah waktu atau durasi, jangan sampai melampaui batas.
Berbagaiulama telah menegaskan, jika menjatuhkan talak melalui pesan singkat WhatsApp atau SMS itu hukumnya sharih (tegas) dengan catatan suami sudah ada niatan untuk menceraikannya, karena adanya kemudharatan atau pertimbangan lainnya.
HukumMenjima'i Istri Dengan Berkhayal Seakan Itu Adalah Wanita Lain (Demikian Pula Sebaliknya) مسألة خطيرة ينبغي التنبه له Home faedah admin March 07, 2020
KHULDN1. PORTAL JEMBER – Di era modern seperti saat ini, alat komunikasi sudah canggih. Cara berkomunikasi pun sudah sangat beragam, seperti video call dan chatting’. Ada banyak pilihan aplikasi untuk mengirim pesan sehingga semakin memudahkan untuk berkomunikasi. Semakin mudahnya komunikasi di era seperti saat ini, maka semakin memudahkan juga untuk menjalin hubungan dengan orang lain. Baca Juga Perhatikan Waktu Jangan Asal Sholat Dhuha, Syekh Ali Jaber Paling Afdhol 4 Rakaat Islam sudah mengatur cara menjalin hubungan dan komunikasi dengan lawan jenis. Lalu, bagaimana jika ada seorang perempuan yang sudah berstatus sebagai istri namun masih suka berkomunikasi melalui chatting’ dengan orang lain? Baca Juga dr. Aisah Dahlan Ungkap Penyebab Suami Istri Sering Bertengkar, Ternyata karena Ini “Chatting itu sama dengan berbicara, cuman berbicara dengan alat. Laki-laki berbicara dengan seorang perempuan boleh. Akan tetapi biarpun chatting semula sama, cuman chatting ada kelebihannya Chatting dan telpon adalah masuk wilayah yang harus diwaspadai” ungkap Buya Yahya dilansir PORTAL JEMBER dari kanal Youtube Al-Bahjah TV tanggal 29 September 2018. Sebagai dua orang yang berbeda jenis kelamin, maka seorang perempuan yang sudah berstatus sebagai istri harus waspada terhadap godaan setan.
بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِارَّحْمَنِ ارَّحِيم Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang... Assalamualaikum wbt dan selamat sejahtera buat para pembaca yang saya hormati sekalian. Segala puji bagi Allah atas segala-galanya yang telah diberikan kepada kita terutama nikmat iman dan nikmat Islam. Mohonlah kepada Allah tanpa jemu agar kita dihidupkan dengan iman, dimatikan dalam iman dan dimasukkan ke dalam syurgaNya dengan iman. Iman, iaitu kepercayaan dan keyakinan yang dilafazkan dengan lisan, dibuktikan dengan amalan zahir dan membenarkan dengan hati. Selawat dan salam keatas junjungan besar Nabi kita, Nabi Muhammad HUKUM ISTERI BERCHATTING DENGAN LELAKI LAIN. WAJIB!!! AMBIL BERAT, JANGAN PANDANG REMEH HAL INI. Sebarkan seluas mungkin Gambar ini. Dari web Ustaz Dr. Zaharuddin Abd Rahman ______________________________________ ISLAM ITU INDAH ______________________________ ✿Sahabat2 boleh save dan share, sama2 kita cari saham akhirat. InsyaAllah ✿ ☞ Jika sekiranya kalian ingin mengumpul saham akhirat, sampaikanlah ilmu ini kepada sahabat² yang lain. Sepertimana sabda Rasulullah SAW ❝ Sampaikanlah pesananku walaupun satu ayat. ❞ Sesungguhnya apabila matinya seseorang anak Adam itu, hanya 3 perkara yang akan dibawanya bersama ① Sedekah/amal jariahnya. ② Doa anak²nya yang soleh. ③ Ilmu yang bermanfaat yang disampaikannya kepada orang lain.
Apakah hukum isteri yang masih dalam eddah, berkenalan dengan lelaki lain? Dalam artikel ini, saya melampirkan jawapan yang pernah dijawab oleh Ustaz Azhar Idrus di halaman facebook beliau. Semoga bermanfaat. SOALANApakah hukumnya di sisi agama seorang isteri yang telah bercerai dengan suaminya dia berkenalan pula dengan lelaki lain dan berjanji akan bernikah selepas habis eddahnya? JAWAPANSeorang perempuan yang berada dalam edah selepas bercerai dengan suaminya masih lagi isteri orang. 1. Firman Allah Taala وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحا Dan segala suami mereka isteri-isteri yang diceraikan lebih berhak dengan mengembalikan mereka kepada nikah pada masa edah itu jika mereka hendak berbaik.” Baqarah 228 Oleh kerana itu haram perempuan itu berkenalan dengan lelaki lain atau berjanji hendak bernikah dengan lelaki lain kerana dia masih berstatus sebagai isteri orang di dalam eddah. Dan haram pula mana-mana lelaki yang meminangnya atau yang berjumpa dengan perempuan itu atau berhubung dengannya tanpa izin suaminya. 2. Berkata Imam Nawawi وَأَمَّا التَّعْرِيضُ فَيَحْرُمُ فِي عِدَّةِ الرَّجْعِيَّةِ Dan ada pun meminang maka haram ia pada masa edah raj’ie.” Kitab Raudhah At-Talibin Maksudnya ketika seorang perempuan itu masih berada dalam eddah dengan suaminya haram baginya berpakat hendak bernikah dengan lelaki lain kerana mengajak perempuan ini bernikah pada masa edah ini adalah sama seperti mengajak isteri orang bernikah. Begitu juga haram mana-mana lelaki membuat hubungan dengan isteri yang dalam eddah dan lebih haram lagi berjumpa dan berpakat untuk bernikah. Dan lebih parah lagi apabila keluarga turut bersetuju dan memberi sokongan supaya anak perempuannya yang masih isteri orang itu bernikah pula dengan lelaki pilihan mereka. Wajib atas isteri tersebut meminta ampun dari suaminya dan lelaki itu serta kaum kelurga yang menyokong bertaubat kepada Allah. 3. Tersebut pada Himpunan Fatwa Negeri Mesir اتفق الفقهاء على أنه يحرم التصريح أو التَّعريض بخطبة المعتدة الرَّجعية؛ لأنَّها في معنى الزوجية؛ لعودها إلى النِّكاح بالرَّجعة Telah sepakat ulamak fiqah atas sungguhnya haram meminang secara jelas atau sindiran akan isteri orang yang sedang berada dalam edah raj’ie kerana dia boleh kembali kepada nikah dengan rujuk.”Darul Ifta Mesir Wallahua’lam Ustaz Azhar Idrus Sumber asal kepada jawapan ini boleh dilihat pada Facebook Ustaz Azhar Idrus pada pautan ini Suka Apa Yang Anda Baca? Daftarkan nama dan email anda untuk mendapatkan panduan dan perkongsian berkualiti terus ke inbox anda secara PERCUMA!
BerandaKlinikPidanaLangkah Hukum Jika D...PidanaLangkah Hukum Jika D...PidanaSelasa, 27 Juli 2021Saya baru menikah 3 bulan lebih. Sebelumnya saya ada hubungan dengan seseorang beristri dan tidak ada status hukum antara kita. Dari dulu hingga kini pria tersebut selalu mengganggu saya dan suami berupa SMS dan by phone. Saya sudah mencoba menghubungi orang tuanya ibunya agar anaknya tidak mengganggu saya lagi. Tidak ada hasil. Dulu dia sering mengancam saya dengan dalih urusan di antara kami belum selesai. Hal ini tidak mengenakkan kami dan suami saya hendak menggugat pria tersebut. Yang jadi pertanyaan, 1 Apakah suami saya bisa lapor polisi? 2 Gugatan apa saja yang bisa kami lakukan agar bisa terhindar dari gangguan orang itu? 3 Apakah ada delik hukum atas privacy invansion, perbuatan tidak menyenangkan? Bagaimana prosesnya, apa langsung ke polisi atau kami ke legal hukum? Atas bantuan dan infonya saya ucapkan terima pertama yang perlu dilakukan adalah dengan mengupayakan cara-cara kekeluargaan. Misalnya dengan Anda dan suami Anda berbicara baik-baik dengannya dan meminta agar laki-laki tersebut tidak mengganggu Anda lagi karena Anda sudah menikah. Jika upaya itu gagal, langkah hukum dapat dilakukan lebih lanjut. Mengenai pengancaman yang dilakukan laki-laki tersebut, hal ini berpotensi melanggar Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “UU ITE” dan perubahannya, yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Namun perlu dicermati, bentuk ancaman dan dampaknya terhadap korban harus memenuhi kriteria tertentu yang ditentukan dalam pedoman implementasi UU ITE. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, dan dipublikasikan pertama kali pada 26 Oktober Pidana Pelaku Pengancaman via SMS dan TeleponDalam hal ini, terkait dengan gangguan dari seorang pria yang Anda kenal melalui SMS maupun telepon sehingga mengganggu rumah tangga Anda dengan suami, menurut hemat kami, upaya pertama yang perlu dilakukan adalah dengan mengupayakan cara-cara kekeluargaan. Misalnya dengan Anda dan suami Anda berbicara baik-baik dengannya dan meminta agar laki-laki tersebut tidak mengganggu Anda lagi karena Anda sudah ternyata gangguan tersebut berlanjut terus sehingga berisiko mengganggu keutuhan rumah tangga Anda, upaya melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian dapat dijadikan solusi. Gangguan berupa ancaman melalui SMS dapat dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP”, namun frasa “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi “MK” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013. Sehingga bunyinya menjadi hal. 40Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang juga MK Cabut Aturan Delik Perbuatan Tidak MenyenangkanNamun perbuatan pria tersebut juga dapat diancam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “UU ITE” sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “UU 19/2016” yaitu Pasal 29 UU ITE dengan bunyi sebagai berikutPasal 29 UU ITESetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara yang melakukan perbuatan dalam Pasal 29 UU ITE di atas dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.[1]Baca juga Bagaimana Hukumnya Jika Suami Pacar Saya Mengancam Lewat Facebook?Selain itu, terkait Pasal 29 UU ITE tesebut, pedoman implementasi UU ITE menjelaskan sebagai berikut[2]Pasal ini dititikberatkan pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui sarana elektronik yang ditujukan secara dapat berbentuk pesan, surat elektronik, gambar, suara, video, tulisan, dan/atau bentuk informasi dan/atau dokumen elektronik informasi dan/atau dokumen elektronik yang dikirim adalah berupa ancaman kekerasan, yaitu menyatakan atau menunjukkan niat untuk mencelakakan korban dengan melakukan kekerasan secara fisik maupun psikis, yang berpotensi untuk diwujudkan meskipun hanya dikirimkan 1 harus spesifik, ditujukan kepada pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam untuk merusak bangunan atau harta ketakutan pada korban harus dibuktikan secara nyata antara lain dengan adanya perubahan perilaku, dan juga harus ada saksi untuk menujukkan fakta bahwa korban mengalami ketakutan atau tekanan ini merupakan delik umum, dan bukan delik aduan, sehingga tidak harus korban sendiri yang berkaitan dengan kasus yang Anda ceritakan, untuk menentukan bisa tidaknya pelaku dijerat pidana Pasal 29 UU ITE, perlu dipastikan terlebih dahulu bentuk ancamannya dan dampak yang dialami korban, dalam hal ini yaitu Anda. Adapun ancaman pelaku harus berupa menunjukkan niat mencelakakan korban dengan melakukan kekerasan secara fisik maupun psikis, dan bukan ancaman terhadap bangunan atau harta benda. Selain itu, harus dibuktikan dampaknya kepada Anda selaku korban, yaitu adanya ketakutan seperti dengan adanya perubahan perilaku. Gugatan Perbuatan Melawan HukumDi sisi lain, jika Anda memilih jalur hukum perdata dalam penyelesaian masalah Anda, gugatan dapat dilakukan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUHPerdata” yang berbunyiTiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti dikutip dari Perbuatan Melawan Hukum, dijelaskan bahwa suatu perbuatan bersifat melawan hukum apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan-ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan-aturan hukum tidak tertulis, termasuk kebiasaan, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu. Dengan kata lain, antara kerugian dan perbuatan harus ada hubungan sebab akibat yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan pelakunya. Kesalahan dapat berupa kesengajaan maupun kealpaan kelalaian.Selain itu, mengutip dari Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana, menurut Rosa Agustina dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat, salah satunya yaitu bertentangan dengan hak subjektif orang lain. Dalam kasus yang Anda alami, menurut hemat kami perbuatan pelaku pada dasarnya telah melanggar hak pribadi Anda, yaitu hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.[3]Langkah Hukum Sebelum mengambil langkah hukum, perlu digarisbawahi langkah yang baik untuk Anda lakukan adalah mengupayakan cara-cara kekeluargaan terlebih itu, apabila ancaman dari pelaku tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pasal 29 UU ITE sebagaimana di atas, Anda beserta suami juga dapat menuntut secara pidana, dengan langkah sebagai berikut[4]Anda/suami atau melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS Pejabat Pegawai Negeri Sipil pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan berdasarkan KUHAP dan UU ITE beserta proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik itu, Anda dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pelaku ke Pengadilan Negeri yang berwenang, untuk menuntut ganti rugi atas Anda hendak memakai jasa advokat sebagai kuasa hukum, Anda dapat saja memakai jasa advokat untuk menjadi kuasa hukum Anda, namun hal ini tidaklah wajib informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga hukumKitab Undang-Undang Hukum Perdata;Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013.[1] Pasal 45B UU 19/2016[3] Penjelasan Pasal 26 ayat 1 UU 19/2016Tags
Terkadang, suami atau istri menjadi sibuk dengan berkirim pesan pada orang lain atau biasa disebut chatting dan menjadi kurang dalam menjalankan kewajiban rumah tangganya. Nah sobat, untuk memahami lebih jelas dan mengarahkan diri sendiri ke segala sesuatu yang terbaik, simak Hukum Istri Chatting dengan Pria Lain berikut sebagai wawasan islami dan panduan dalam Istri dengan Pria Lain yang Diperbolehkan dan yang DilarangBerbicara antara laki laki dan perempuan yang bukan mahram pada dasarnya tidak dilarang dan tidak merusak keutamaan menjadi seorang istri apabila chatting itu memenuhi syarat syarat yang sudah ditentukan oleh syara’, seperti chatting yang mengandung kebaikan, menjaga adab adab kesopanan, tidak menyebabkan fitnah dan tidak khalwat. Begitu jika hal yang penting atau berhajat umpamanya hal jual beli, kebakaran, sakit dan seumpamanya maka tidaklah haram.“Karena itu janganlah kamu isteri isteri Rasul tundukyakni melembutkan suara dalam berbicara sehingga orang yang dalam hatinya ada penyakit memiliki keinginan buruk. Tetapi ucapkanlah perkataan yang baik”. QS. al Ahzab 32Chatting yang dilarang adalah chatting yang menyebabkan fitnah dengan melembutkan suara. Termasuk di sini adalah kata kata yang diungkapkan dalam bentuk juga dalam melembutkan kalimat adalah kata kata atau isyarat yang mengandung kebaikan, namun ia bisa menyebabkan larangan fitnah dalam Islam, yaitu dengan cara dan bentuk yang menyebabkan timbulnya perasaan khusus atau keinginan yang tidak baik pada diri lawan bicara yang bukan mahram.“Janganlah ada di antara kalian yang berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya,” HR. Bukhari dan Muslim“Tiadalah seorang lelaki dan perempuan itu jika mereka berdua duaan melainkan syaitanlah yang ketiganya,” Hadis Sahih.Chatting Istri dengan Pria Lain Harus dengan Keperluan dan Memiliki Batasan Sesuai Syariat IslamJangan tabarruj” Hendaklah kalian para wanita tetap di rumah kalian dan hindarilah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang orang Jahiliyah yang dahulu…” QS. Al Ahzab 33Jangan mendayu dayukan kalimatKalimat chatting yang mendayu, mendesah, dan yang serupa bisa merangsang birahi bagi orang yang memiliki penyakit di minta izin suami jika akan chatting, baik di dalam rumah maupun di luar rumahIzin dari suami juga berlaku pada chatting.“Tidak halal bagi seorang wanita untuk mengizinkan orang lain masuk ke rumahnya, tanpa persetujan suaminya.” BukhariJangan berkhalwat, baik di dunia nyata maupun dunia mayaMenjaga diri agar jangan berdua duaan merupakan hal penting dalam adab pergaulan, terutama setelah individu menjadi seorang chatting mengenai masalah rumah tanggaSebaiknya hindarilah chatting persoalan rumah tangga dengan teman lelaki mana pun.” Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hindarilah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.” HR. Ahmad dari hadits Jabir 3/339. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Gholil jilid 6 no. 1813Menjauhi segala sarana menuju zinaAllah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”QS. Al Isro’ [17] 32Adab dan Hukum Istri Chatting dengan Pria LainHanya untuk Keperluan PentingJika chatting tidak untuk keperluan yang penting, maka segeralah dihentikan, karena termasuk ke dalam perbuatan sia tidak lamaHal yang perlu diperhatikan lainnya adalah masalah waktu atau durasi, jangan sampai melampaui Sengaja Menarik Hati Lawan ChattingDalam hal ini, Allah SWT berfirman yang artinya “Karena itu janganlah kamu isteri isteri Rasul tundukyakni melembutkan suara dalam berbicara sehingga orang yang dalam hatinya ada penyakit memiliki keinginan buruk. Tetapi ucapkanlah perkataan yang baik,” QS. al Ahzab 32.Imam Qurtubi menafsirkan kata Takhdha’na’ tunduk dalam ayat di atas dengan arti lainul qaul melembutkan suara yang memberikan rasa ikatan dalam hati. Yaitu menarik hati orang yang mendengarnya atau membacanya adalah dilarang dalam agama pembicaraan yang dilarang adalah pembicaraan yang menyebabkan fitnah dengan melembutkan suara. Termasuk di sini adalah kata kata yang diungkapkan dalam bentuk Khalwat Berduaan“Janganlah ada di antara kalian yang berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya,” HR. Bukhari dan Muslim.Khalwat adalah perbuatan menyepi yang dilakukan oleh laki laki dengan perempuan yang bukan mahram dan tidak diketahui oleh orang lain. Perbuatan ini dilarang karena ia dapat menyebabkan atau memberikan peluang kepada pelakunya untuk terjatuh dalam perbuatan yang dilarang. “Tiadalah seorang lelaki dan perempuan itu jika mereka berdua duaan melainkan syaitanlah yg ketiganya,” Hadis Sahih.Khalwat bukan saja dengan duduk berduaan tetapi berbicara melalui telepon atau chatting di luar keperluan syar’i juga dapat dikatakan berkhalwat. Hukum chatting sama dengan menelepon sebagai mana yang sudah kita terangkan di atas. Artinya chatting di luar keperluan yang syar’i termasuk khalwat. Begitu juga dengan sms walaupun dengan niat berdakwah.
hukum istri sms dengan lelaki lain